Kamis, 24 Oktober 2013

FATWA HAJI DAN UMROH (Tentang Shalat Dua Rakaat Ihram)

SHALAT DUA RAKAAT IHRAM BUKAN SYARAT SAHNYA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah sah ihram haji atau ihram umrah dengan tanpa melaksanakan shalat dua rakaat ihram ? Dan apakah mengucapkan niat ihram juga sebagai syarat sahnya ihram ?

Jawaban
Shalat sebelum ihram bukan sebagai syarat sahnya ihram, tapi hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Adapun caranya adalah dengan wudhu dan shalat dua rakaat kemudian niat dalam hati apa yang ingin dilakukan dari haji atau umrah dan melafazkan hal tersebut dengan mengucapkan, "Labbaik Allahuma umratan " jika untuk umrah saja, atau "Labbaik Allahumma hajjatan " jika ingin haji saja, atau "Labbaykallumma hajjan wa 'umratan " jika ingin melaksanakan haji dan umrah sekaligus (haji qiran) seperti dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dana para sahabatnya, semoga Allah meridhai mereka. Namun niat seperti tersebut tidak harus dilafazkan dalam bentuk ucapan, bahkan cukup dalam hati, kemudian membaca talbiyah.

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dengan tanpa menyekutukan apa pun kepada-Mu. Sungguh puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu".

Talbiyah ini adalah talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim serta kitab-kitab hadits lain.

Sebagai dalil jumhur ulama bahwa shalat dua raka'at hukumnya sunnah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram setelah shalat, maksudnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Dzhuhur kemudian ihram dalam haji wada' dan beliau berkata : "Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini dan katakan : 'Umrah dalam haji'". Jumhur ulama mengakatan bahwa hadits ini menunjukkan disyari'atkannya shalat dua rakaat dalam ihram.

Tapi sebagian ulama mengatakan, bahwa dalam hadits tidak terdapat nash (teks) yang menunjukkan diperintahkannya shalat dua rakaat ihram. Sebab redaksi : "Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini" boleh jadi bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib lima waktu dan bukan nash tentang shalat dua rakaat ihram. Sedangkan keberadaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram setelah shalat wajib adalah tidak menunjukkan bahwa jika seseorang ihram umrah atau ihram haji setelah shalat adalah lebih utama jika dia dapat melakukan hal tersebut.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Fatwa Haji dan Umrah (Tempat Niat dalam Hati)

Fatwa Haji dan Umrah

TEMPAT NIAT DALAM HATI DAN SUNNAH MENGUCAPKAN KETIKA DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah niat ihram harus diucapkan dengan lidah ? Dan bagaimana cara niat haji karena mewakili orang lain ?

Jawaban
Tempat niat di dalam hati, bukan di lisan. Caranya adalah agar sesorang niat dalam hatinya bahwa dia akan haji atas nama fulan bin fulan. Demikian itulah niat. Namun untuk itu dia disunnahkan melafazkan seperti dengan mengatakan : "Labbaik Allahumma Hajjan an Fullan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama fulan), atau "Labbaik Allahumma 'Umratan 'an Fulan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah atas nama Fulan) hingga apa yang ada dalam hati dikuatkan dengan kata-kata. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melafazkan haji dan juga melafazkan umrah. Maka demikian ini sebagai dalil disyari'atkannya melafalkan niat karena mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana para sahabat juga melafazkan demikian itu seperti diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka mengeraskan suara mereka. Ini adalah sunnah. Tapijika seseorang tidak melafazkan dan cukup niat dalam hati dan melaksanakan semua rukun haji seperti apa yang dilakukan untuk dirinya sendiri dengan talbiyah secara mutlak dan mengulang-ngulang talbiyah secara mutlak tanpa menyebutkan fulan dan fulan sebagaimana dia talbiyah untuk dirinya sendiri, maka seakan dia haji untuk dirinya sendiri. Tapi jika menentukan nama orang dalam talbiyahnya, maka demikian itu talbiyah yang utama, kemudian dia melanjutkan talbiyah sebagaimana dilakukan orang-orang yang haji dan umrah, yaitu :

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu. Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Rabb kebenaran"

Maksudnya, dia membaca talbiyah sebagaimana dia membaca talbiyah untuk dirinya sendiri dengan tanpa menyebutkan seseorang yang diwakili kecuali dalam awal ibadah dengan mengatakan : "Labbaik Allahumma Hajjan an Fulan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama Fulan), atau : "Labbaik Allahumma 'Umratan 'an Fulan " ( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah si Fulan), atau : "Labbaikallahumma hajjan wa 'umratan 'an Fulan " (Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah atas nama Fulan). Niat-niat seperti ini yang utama dilakukan pada awal niatnya ketika ihram.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Ringkasan Tata Cara Umrah Di Bulan-Bulan Haji

Setelah kita mengikuti perjalanan haji Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam diatas, dapat kita simpulkan beberapa hal, sebagai berikut:
  • Berihram dengan mengenakan pakaian ihram setelah mandi.
  • Berihram dari miqat.
  • Bagi yang akan melaksanakan haji Qiran, berihram dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِحَجَّةٍ وَ عُمْرَةٍ

  • Bagi yang akan melaksanakan haji Ifrad, berihram dengan mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِحَجَّةٍ

o Bagi yang akan melaksanakan haji Tamattu', ia berihram dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ
Bagi jama'ah haji yang melaksanakan haji Qiran, namun tidak membawa/menggiring binatang hadyu bersamanya, demikian pula jama'ah haji yang melaksanakan haji Ifrad, agar menjadikannya sebagai umrah, yaitu dengan bertahallul setelah melaksa-nakan thawaf Qudum dan Sa'i.
  • Setelah tiba di Makkah, melaksanakan thawaf Qudum dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran, dan bagi laki-laki disunnahkan membuka pundak kanannya (ber-idhtiba') dan berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawafnya dan berjalan biasa pada empat putaran terakhir.
  • Mengucapkan takbir  "اللَّهُ أَكْبَرُ " setiap sampai di Hajar Aswad, mengusapnya dengan tangan lalu menciumnya, jika memungkin-kan. Jika tidak dapat menciumnya cukup dengan mengusapnya lalu mencium tangan-nya, jika semua itu tidak dapat dilakukan, maka cukup dengan memberi isyarat pada-nya dengan tangan, (dan tidak mencium tangan yang digunakan untuk memberi isyarat kepadanya,-Pent) hal ini dilakukan pada setiap putaran. Demikian pula ketika sampai di "Rukun Yamani", disunnahkan mengusapnya tanpa dicium, jika tidak memungkinkan mengusapnya, maka tidak disyari'atkan untuk memberi isyarat dengan tangan.
  • Shalat sunnah thawaf dua rakaat dibelakang maqam Ibrahim dengan membaca  "قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ" dan "قُلْ هُوَاللَّهُ أَحَدٌ
  • Minum air zam-zam dan menyirami ke-pala dengannya lalu kembali ke Hajar Aswad untuk memegangnya atau memberi isyarat kepadanya.
  • Menuju ke Shafa lalu naik ke bukit Shafa menghadap kiblat dan membaca dzikir yang dibacakan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam .
  • Sa'i antara Shafa dan Marwah tujuh kali dan berlari-lari kecil (bagi laki-laki) di antara dua tanda yang diberi lampu hijau.
  • Berdiri di bukit Marwah dan mengerjakan apa-apa yang dikerjakan di Shafa.
  • Menutup sa'i dengan berhenti di Marwah.
  • Bertahallul bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' dengan memendekkan rambut dan bukan mencukur bersih.

Cara Berumrah

Pertama.
Apabila anda telah sampai di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram (sarung dan selendang). Dan lebih utama apabila berwarna putih.

Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Kemudian berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan :

"Labbaika 'umratan, Labbaika allahuma labbaika, labbaika laa syariikalaka labbaika, innal hamda wan ni'mata laka wal mulka laa syariika laka".

"Artinya : Ku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan Umrah. Ku sambut panggilan-Mu ya Ilahi, Ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut pangggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, ni'mat dan kerajaan adalah milk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu"

Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiyah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita hendaknya mengucapkan dengan suara pelan.

Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah. dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran.

Kedua.
Apabila anda telah sampai Mekkah. Maka lakukanlah Tawaf di Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, anda mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan anda sudahi di Hajar Aswad itu pula. Dan bacalah dzikir serta do'a yang anda kehendaki, dan sebaiknya anda sudahi setiap putaran dengan bacaan.

"Rabbanaa aatinaa fiid dunyaa hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qinaa 'adzaa baannari"

"Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".

Kemudian setelah Tawaf, lakukan shalat dua raka'at di belakang makam Ibrahim walaupun agak jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin. Dan jika tidak, maka lakukanlah di tempat lain di dalam Masjid.

Ketiga.
Kemudian keluarlah menuju Safa dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka'bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, dan bacalah do'a serta ulangilah setiap do'a tiga kali sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ucapkanlah :

"La ilaha illallah wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syain qadiir, la ilaha illallah wahdahu anjaza wa'dah, wa nashara 'abdah wahazamal ahzaaba wahdah"

"Artinya : Tiada Tuhan yang patut di sembah selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan, dan hanya bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah yang Esa, yang menepati janji-Nya, dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir, dengan tanpa dibantu siapapun".

Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak mengapa apabila anda baca kurang dari bilangan itu.

Kemudian turunlah dan lakukanlah Sa'i Umrah sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat diantara tanda hijau, dan berjalan biasa sebelum dan sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke atas Marwah, dan bacalah tahmid dan takbir tiga kali apabila mungkin, sebagaimana yang anda lakukan di Safa.

Dalam Tawaf atau Sa'i, tidak ada bacaan dzikir wajib yang khsusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan bagi yang melakukan Tawaf atau Sa'i untuk membaca dzikir dan do'a atau bacaan Al-Qur'an yang mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-bacaan dzikir dan do'a yang bersumber dari tuntunan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Keempat.
Bila anda telah selesai melakukan Sa'i, maka cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah Umrah anda dan selanjutnya anda diperbolehkan melakukan hal hal yang tadinya menjadi larangan.

Apabila anda melakukan haji Tamattu', maka wajib bagi anda menyembelih kurban pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa sepuluh hari ; tiga hari diwaktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang ke keluarga anda.

Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari itu sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu' atau Qiran.

Umrah

A. Makna Umrah.
Secara bahasa, kata umrah bermakna ziarah (berkunjung, atau mengunjungi).
Adapun maknanya secara syar'i adalah berziarah ke Baitullah dengan melaksana-kan thawaf di sekelilingnya, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya.

B. Dalil di Syari'atkannya Ibadah Umrah.

    * Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
      “…Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah…”

    * Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali.
      Imam Ibnu Katsir berkata: "Telah tetap bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya beliau kerjakan pada bulan Dzulqa'dah.
      1) Umrah Hudaibiyyah pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 H.
      2) Umratul Qadha' pada bulan Dzul-qa'dah tahun 7 H.
      3) Umrah Ji'ranah pada bulan Dzul-qa'dah tahun 8 H.
    * Umrah yang beliau sertakan dengan ibadah hajinya pada bulan Dzul-qa'dah tahun 10 H

    * Para ulama telah sepakat atas di sya-ri'atkannya umrah meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau mustahab (sangat dianjurkan). 

C. Keutamaan Umrah.

Umrah adalah salah satu di antara ibadah yang paling mulia dan upaya pendekatan diri kepada Allah yang paling afdhal. Dengannya Allah Subhannahu wa Ta'ala mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menganjurkannya, baik melalui uca-pan maupun perbuatan beliau Shalallaahu alaihi wasalam . Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:


"(Pelaksanaan) umrah hingga umrah yang berikutnya adalah pelebur dosa (yang di-lakukan) di antara keduanya".

Demikian pula sabda beliau:


"Ikutilah antara pelaksanaan haji dengan (melaksanakan) umrah, karena keduanya melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak."

D. Rukun-Rukun Umrah.

    * Ihram yaitu masuk dalam ibadah umrah dengan mengucapkan: 'Labbaikallohumma bi'umrah

 hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
      
      "Sesungguhnya semua amal perbuatan hanyalah (disertai) dengan niat.”

    * Melaksanakan thawaf (umrah) berdasarkan Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
      "…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah).”


    * Melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
      "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya…"
      Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

  
      "Laksanakanlah sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas-mu untuk melaksanakan sa’i."


    * Mencukur rambut atau memendekkannya, berdasarkan pada hadits ’Abdullah bin ‘Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

      "Barangsiapa di antara kamu yang tidak membawa binatang hadyu (kurban), maka hendaklah ia melaksanakan thawaf di Baitullah dan (sa’i) di antara Shafa dan Marwah, serta memotong pendek (rambutnya) bertahallul." 

E. Hal-Hal yang Diwajibkan Dalam Umrah.

    * Bagi mereka yang akan melaksanakan umrah, jika tempat tinggal mereka di-luar miqat, maka mereka harus ber-ihram dari miqat.

    * Bagi yang tinggal di dalam lokasi miqat, mereka berihram dari rumah/tempat tinggal mereka.

    * Orang yang bermukim di Makkah (tanah Haram), jika akan melaksana-kan umrah, maka ia wajib keluar dari tanah Haram ke daerah "Hil" yang terdekat, seperti Tan'im atau Ji'ranah dan berihram dari sana. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdurrahman bin Abi bakar ash-Shiddiq Radhiallaahu anhu dia berkata:

      "Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkannya membonceng 'Aisyah dan mengantarnya untuk umrah dari Tan'im." 

F. Waktu Umrah.

Waktu pelaksanaan umrah adalah hari-hari sepanjang tahun tanpa pengecualian. Akan tetapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."

Makna hadits ini, bahwasanya pahala umrah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan sama dengan pahala haji. Hadits ini tidak berarti bahwa umrah pada bulan Ramadhan dapat menggugurkan kewajiban haji, karena telah menjadi ijma' (kesepakatan) bahwasanya umrah tidak cukup untuk menggantikan posisi haji yang wajib.
Demikian pula hadits ini menunjukkan bahwa pahala suatu amal ibadah akan bertambah jika dilakukan pada waktu yang mulia, sebagaimana pahala akan bertambah pula jika dikerjakan dengan penuh kekhusyu'an dan keikhlasan.

G. Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji.

Seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji dibolehkan untuk melaksana-kan umrah. Hal ini berdasarkan hadits 'Ikrimah bin Khalid Radhiallaahu anhu , beliau bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu tentang umrah yang dilaksanakan oleh seorang yang belum menunaikan haji. Maka Ibnu 'Umar berkata: (tidak mengapa). 'Ikrimah bertutur: "Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallaahu anhu berkata:

"Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebelum beliau melaksanakan haji."
Demikian pula telah shahih dari al-Barra' bin 'Azib Radhiallaahu anhu, beliau berkata:

"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah dibulan Dzulqa'dah sebelum beliau haji (sebanyak) dua kali."
Imam al-Baghawi menuturkan:


"Para ulama telah sepakat akan kebolehan mendahulukan ibadah umrah atas ibadah haji."

Catatan/Peringatan penting:

    * Dalam melaksanakan umrah, hendaklah memperhatikan sunnah-sunnah ihram, thawaf dan sa'i yang telah dibahas pada pembahasan yang lalu.

    * Tidak disyari’atkan dan tidak pula dian-jurkan bagi jama'ah haji yang telah ber-umrah dan telah berada di Makkah untuk mengulang-ulangi umrah dari Tan'im atau Ji'ranah, karena pekerjaan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah e dan para Sahabat beliau.Wallaahu Ta’ala a'lam.

Tuntunan Umrah - Praktis

Mengingat keutamaan ibadah umrah dan banyaknya kaum muslimin dari negeri ini yang melaksanakan umrah, maka penyusun merasa amat perlu untuk menulis bab ini, guna membantu mempermudah mereka dalam pelaksanaan umrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.
Dengan menyebut Nama Allah dan memohon taufik serta pertolongan dari-Nya, penyusun berkata:

Tata Cara Pelaksanaan Umrah
  • Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagai-mana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. 
  • Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari'atkan yang menutupi seluruh tubuhnya, namun tidak dibenarkan memakai cadar/niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. 
  • Berihram dari miqat untuk umrah dengan mengucapkan:
    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ
  • Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat diatas dengan mengatakan:
    اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى 
    Dengan mengucapkan persyaratan ini -baik dalam umrah maupun ketika haji-, jika seseorang terhalang untuk menyem-purnakan manasiknya, maka dia diper-bolehkan bertahallul dan tidak wajib mem-bayar dam (menyembelih seekor kambing). 

  • Tidak ada shalat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. 
  • Setelah mengucapkan "talbiyah umrah" (pada point ke tiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiyah berikut ini, sambil mengeraskan suara hingga tiba di Makkah.
    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرَيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيَكَ لَكَ 

  • Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. 
  • Masuk Masjidil Haram dengan mendahu-lukan kaki kanan sambil membaca do'a masuk masjid:
    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ. اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ atau:
    أَعُوْذُبِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ 
    الْكَرِيْمِ وَ سُلْطَانَهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ 

  • Mengangkat kedua tangan ketika melihat Ka'bah sambil membaca:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَ مِنْكَ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ 
Atau membaca do'a-do'a selainnya.

Thawaf Umrah.
  • Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca " اللَّهُ أَكْبَرُ " atau "بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ اَكْبَرُ " lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya, jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap Hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusap-nya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. 
  • Kemudian memulai thawaf umrah tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan di-sunnahkan berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran terakhir. 
  • Disunnahkan pula mengusap Rukun Ya-mani pada setiap putaran thawaf, namun tidak dianjurkan menciumnya, dan apa-bila tidak memungkinkan untuk meng-usapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. 
  • Ketika berada di antara RukunYamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca:
    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ 

  • Tidak ada dzikir/bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada No. 13. Dan seorang yang thawaf boleh membaca al-Qur-an atau do'a dan dzikir yang dikehendakinya. 
  • Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke maqam Ibrahim sambil membaca: 
  • Shalat sunnah thawaf dua rakaat di bela-kang maqam Ibrahim, pada rakaat per-tama setelah membaca surat al-Fatihah, membaca:
    Dan pada rakaat kedua setelah membaca al-Fatihah membaca: 
  • Setelah shalat, disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepala dengannya. 
  • Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir lalu mengusap dan menciumnya, jika hal itu memungkinkan, atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.

Sa'i Umrah.
  • Kemudian menuju ke bukit Shafa untuk melaksanakan Sa'i umrah, dan jika telah mendekat Shafa, membaca firman Allah:
    Lalu mengucapkan:
    نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ 

  • Menaiki bukit Shafa lalu menghadap ke arah Ka'bah hingga melihatnya, jika hal itu memungkinkan, kemudian membaca:

    (اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ )3(x )
    لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
    لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَحَزَمَ اْلأَحْزَابَ
    وَحْدَهُ 

  • Bacaan ini dilakukan/diulangi tiga kali dan berdo'a di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do'a apa saja yang dikehendaki. 
  • Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. 
  • Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang berada di Mas'a (tempat sa'i), lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. 
  • Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada No. 21 dan berdo'a dengan do'a apa saja yang dikehendaki, perjalanan ini (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. 
  • Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan ditempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari ditempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. 
  • Lakukan hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. 
  • Ketika sa'i, tidak ada dzikir-dzikir terten-tu, maka boleh berdzikir, berdo'a atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. 
  • Jika membaca do'a ini:
    رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ إِنَّكَ أَنْتَ اْلأَعَزُّ اْلأَكْرَمُ 
    tidaklah mengapa, karena telah diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud dan 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya mereka membacanya ketika sa'i. 

  • Setelah sa'i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. 
  • Setelah memotong/mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan anda telah dihalalkan/dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.
Demikianlah ringkasan amalan umrah ini kami susun, semoga Allah menerima umrah yang anda kerjakan dan jangan lupa pula do'a anda untuk penyusun risalah ini, semoga dosa-dosanya diampuni dan amalan kebaikannya diterima oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala . 
Hanya Allah-lah pemberi taufik.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ.